PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 3 Januari 2022

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali. Keputusan itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers, Senin (20/12/2021).
"Bahwa akan ada perpanjangan 24 Desember hingga 3 Januari, 11 hari mengikuti mekanisme dari Nataru," ujarnya.
Berikut adalah kategorisasi level asesmen daerah-daerah di luar Jawa dan Bali:
PPKM Level 1: 191 kabupaten/kota
PPKM Level 2: 169 kabupaten/kota
PPKM Level 3: 26 kabupaten/kota
PPKM Level 4: -
Airlangga menambahkan, pengaturan PPKM di luar Jawa dan Bali tetap berpedoman pada Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Nataru.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mohon Maaf, 10 Daerah Luar Jawa & Bali ini Masih PPKM Level 4