Sri Mulyani Sentil Pengusaha: Kalau Mau Tobat Jangan di Ujung

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
20 December 2021 15:15
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Dok: Humas DJP)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani (Dok: Humas DJP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Program Pengampunan Sukarela (PPS) atau yang dikenal dengan tax amnesty jilid II akan segera berlangsung pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Artinya, hanya enam bulan waktu yang diberikan pemerintah kepada pengemplang pajak yang belum melaporkan hartanya untuk segera bertobat. Tarif yang diberikan mulai dari 6% hingga 18% yang diatur dalam dua skema.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif untuk program ini tetap sama selama periode berlangsung. Meski demikian, ia meminta kepada para pengemplang pajak untuk segera memanfaatkan program ini jangan menunggu akhir periode.

"Jangan nunggu sampai hari terakhir. Tobatnya di ujung, tobatnya tinggal 2 menit sebelum tutup. Itu merepotkan semua orang nanti," ujarnya dalam sosialisasi UU HPP di Jabar pada pekan lalu.

Menurutnya, jika dilakukan pada waktu akhir periode ada kemungkinan sistem jatuh. Oleh karenanya, ia meminta terutama bagi pengusaha yang mau tobat dilakukan sejak awal.

"Kalau Januari kumpulin surat, bisa ikut Februari, Maret, April atau Mei atau Juni. Tapi jangan nunggu sampai hari terakhir. Tapi memang kadang-kadang manusia tobatnya suka last minute itu. Makanya kita coba sosialisasi, tujuannya sebaiknya lebih mudah, lebih awal," pungkasnya.

Sebagai informasi, ada dua skema tarif PPS ini. Pertama, untuk WP OP dan Badan yang hartanya diperoleh hingga 31 Desember 2015 diberikan tarif:
- 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
- 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi ke dan aset dalam negeri
- 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA).

Kedua, kebijakan ini diberikan untuk WP OP yang selama ini belum melaporkan kekayaannya yang didapat pada 2016 sampai 2020 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2020. Tarif PPh Finalnya:
- 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri
- 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri
- 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belajar dari India: Tax Amnesty Berulang Kali, Hasilnya Gagal Total!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular