Asik! Bayar Pajak Tahun Depan Lebih Murah Rp 1 Juta

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
20 December 2021 11:25
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Tangkapan Layar Youtube Gita Wirjawan)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani (Tangkapan Layar Youtube Gita Wirjawan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan memberlakukan tarif pajak penghasilan terbaru (PPh) mulai tahun depan. Perubahan terjadi salah satunya pada lapisan paling bawah, di mana bayar pajak bahkan lebih murah Rp 1 juta.

Kok bisa?

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat sosialisasi UU HPP kepada pengusaha di Bandung, Jawa Barat akhir pekan lalu.

Misalnya untuk gaji Rp 9 juta perbulan atau Rp 108 juta dalam setahun. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku Rp 54 juta, sama seperti yang sebelumnya. Gaji kemudian dikurangi PTKP dan didapatkan hasil Rp 54 juta atau disebut sebagai Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Selanjutnya PKP dikalikan dengan tarif yang berlaku. Tadinya dengan aturan lama maka pajak yang harus dibayarkan Rp 3,1 juta. Sebab penghasilan di atas Rp 50 juta akan dikenakan tarif 15%.

Sementara dengan tarif baru, pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 2,7 juta. Ini masih dengan asumsi, wajib pajak tidak memiliki tanggungan. Bila memiliki istri, anak dan tanggungan lainnya, maka pajaknya lebih rendah.

Begitu juga dengan gaji Rp 10 juta sebulan. Seperti simulasi yang disampaikan Sri Mulyani berikut.

"Sekarang UU HPP menaikkan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta. Sehingga sampai sampai Rp 60 juta pertama anda hanya bayar 5%. Jadi dalam hal ini Rp 3 juta. Dan yang bayar 15% tinggal Rp 6 juta. Tadinya Rp 16 juta. Sehingga kalau dijumlah hanya bayar Rp 3,9 juta. Artinya kalau anda pendapatan Rp 10 juta bayar pajaknya Rp 1 juta lebih murah sekarang," jelas Sri Mulyani.

UU HPP.  (dok kemenkeu)Foto: UU HPP. (dok kemenkeu)


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Happy Setoran Pajak Tembus 100%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular