Sri Mulyani Meluncur ke Bandung Kumpulkan Pengusaha, Ada Apa?

News - Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
17 December 2021 10:35
Sri Mulyani (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden) Foto: Sri Mulyani (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pagi ini meluncur ke Kota Bandung. Kegiatan kunjungan kerja ini dilakukan bersama dengan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.

Tak lupa juga, Sri Mulyani mengajak Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan serta ditemani oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja. Bendahara negara ini pun turut mengumpulkan para pengusaha, wajib pajak prominen serta pekerja seni yang ada di Jawa Barat.

Adapun maksud mengumpulkan pengusaha di Gedung Sate Kota Kembang tersebut adalah untuk melakukan sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dimana banyak perubahan dalam UU yang perlu disampaikan kepada pengusaha salah satunya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan perubahan Pajak Penghasilan (PPh).

Beberapa pengusaha yang diundang adalah pemilik Factory Outlet yang memang menjadi salah satu daya tarik wisata belanja di Bandung.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga sudah beberapa kali melakukan sosialisasi UU HPP bersama para pengusaha. Terakhir dilakukan di Gedung DJP Pusat yang dihadiri oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid dan pengusaha dari Apindo yakni Sofyan Wanandi dan Suryadi Sasmita.

Beberapa klaster yang penting dalam UU HPP yang akan disosialisasikan adalah:

1. Klaster Ketentuan Umum Perpajakan

Ini berisi mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP, sanksi dalam perpajakan, pajak internasional, pemberian kuasa wajib pajak dan penegakan hukum perpajakan.

2. Pajak Penghasilan (PPh)

Ini berisi mengenai penambahan bracket atau tarif PPh Orang Pribadi sebesar 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Juga berisi PPh Final UMKM orang pribadi sebesar 0,5% untuk omset di atas Rp 500 juta per tahun.

3. PPh Badan

Dalam klaster ini berisi mengenai PPh Badan yang tetap 22% di 2022. Padahal sebelumnya, PPh di tahun depan rencananya turun menjadi 20%.

4. Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Klaster ini lebih dikenal dengan tax amnesty jilid II. Ini adalah program pengampunan bagi pengemplang pajak dengan dua skema dan besaran tarif yang berbeda. Program ini berlangsung selama enam bulan 1 Januari - 31 Juni 2022.

5. Pajak Karbon

Pajak karbon mulai diterapkan pemerintah pada 1 April 2022 yang ditetapkan sebesar Rp 30 per kilogram CO2 equivalent. Ini sejalan dengan komitmen Indonesia menurunkan emisi karbon sebanyak 29% dengan usaha sendiri dan 41% dengan bantuan internasional di 2030.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Paripurna DPR Soal UU Pajak, Sri Mulyani Muncul dari AS


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading