Revisi RUU Jalan Disahkan

Tarif Tol Tak Pasti Naik 2 Tahunan, Tol Disulap Jadi Non Tol!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
16 December 2021 13:25
Progres Tol Cinere - Serpong Seksi 2 (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Progres Tol Cinere - Serpong Seksi 2 (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang - Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI

Wakil Ketua MPR RI Muhaimin Iskandar, menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ini dapat disetujui jadi undang undang.

Seluruh Fraksi menyatakan setuju atas perubahan ini. "Setuju," dalam rapat Paripurna DPR RI ke 11 Masa Persidangan II tahun 2021 - 2022 di, Kompleks DPR RI, Kamis (16/12/2021).

"Semua setuju, Tok!," Ketok palu Muhaimin memutuskan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, mengucapkan terima kasih pada pimpinan dan seluruh anggota DPR RI khususnya komis V yang sudah memberi dukungan perubahan Undang-Undang ini.

"RUU tentang jalan ini telah sampai pada tahap pengambilan keputusan yang nanti akan diundangkan pemerintah," jelasnya dalam sambutan.

Dalam RUU ini pihaknya telah mencatat masukan dari berbagai panja dan fraksi untuk penyelenggaraan jalan yang lebih baik. Dia berterima kasih RUU ini disetujui untuk disahkan sebagai Undang-Undang.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menjelaskan isi perubahan RUU itu. Ini menjadi jawaban kebutuhan hukum yang belum diakomodasi UU sebelumnya.

Beberapa poin pokoknya :

1. RUU ini amanat dalam hal pemerintah daerah/provinsi kab kota belum bisa melaksanakan wewenang pembangunan jalan.

2. Pemerintah Desa belum bisa melaksanakan pembangunan jalan.

3. RUU mengatur bagian kegiatan jalan umum merupakan pemerintah pusat dan daerah bisa dilaksanakan pada tingkat di bawah pemerintah desa.

4. RUU ini mencantumkan muatan penyelenggaraan pengadaan tanah untuk jalan umum wajib mengutamakan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat. untuk jalan tol merupakan prakarsa Badan Usaha jadi pengadaan tanah wajib dibiayai pemrakarsa.

5. Dalam RUU ini terdapat pengaturan tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol. Kondisi tertentu pemerintah bisa melakukan evaluasi di luar setiap dua tahun sekali.

6. RUU ini mengatur saat konsesi berakhir pengusahaan jalan tol dikembalikan pada Pemerintah pusat, lalu menetapkan status jalan tol menjadi jalan non tol, atau menugaskan pengusahaan baru pada BUMN untuk pengoperasian preservasi tarif awal lebih rendah pada akhir masa konsesi.

7. RUU ini ada perubahan paradigman SPM tidak hanya standar harus dipenuhi tapi juga jelas mutu yang wajib dimiliki warga negara

8. Dalam RUU ini terdapat pengaturan terkait Badan Usaha dan sub penyedia jasa wajib membangun jalan khusus untuk mobilitas usaha wajib meningkatkan standar jalan umum sesuai dengan kebutuhan pengguna jalan khusus.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wuss! Tol Baru, JKT-Bekasi 20 Menit, Sentul-Karawang 40 Menit

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular