Simak Baik-Baik! Ini Aturan Terbaru Karantina Masuk Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah meminta masyarakat untuk tidak pergi ke luar negeri kecuali untuk urusan penting. Supaya virus varian baru Covid - 19 Omicron tidak masuk ke Indonesia. Saat bersamaan pemerintah juga memperketat proses masuk warga negara asing maupun Indonesia.
Belum lagi saat ini sudah 70 lebih negara yang mendeteksi varian yang ditemukan di Afrika Selatan termasuk tetangga RI. Seperti Thailand, Filipina, Malaysia, Singapura, dan Australia sudah mendeteksi.
Satgas Penanganan Covid - 19 mengeluarkan Surat edaran Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Covid - 19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI/WNA dari luar negeri.Ketentuan ini menggantikan surat edaran No. 23/2021 yang berlaku sebelumnya.
Dimana aturan karantina mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina. Warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.
Namun yang terbaru dari SE itu ada pengecualian kewajiban karantina bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatic dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau terpandang.
"Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,"ujar Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran persnya, Rabu (15/12/2021).
Wiku menambahkan penentuan lokasi karantina di Wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema. Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.
Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas COVID-19. Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, kata Wiku, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.
"Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,"tegas wiku.
Pengecualian dan dispensasi ini, menurut Wiku hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas COVID-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.
Untuk diketahui pemerintah juga menerapkan aturan karantina selama 14 hari bagi WNI atau WNA yang singgah atau berasal dari 11 negara yang diklaim sudah terjangkit virus omicron.
Seperti Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.
(hoi/hoi)