
Ada yang Baru, Aturan Karantina Terbaru Satgas, Coba Cek!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengimbau masyarakat tidak bepergian ke luar negeri kecuali untuk urusan yang penting. Hal ini dilakukan guna virus covid - 19 baru varian Omicron tidak masuk ke Indonesia.
Meski begitu pemerintah sudah menyiapkan langkah pengetatan karantina supaya varian yang dideteksi pertama kali di Afrika Selatan ini tidak masuk ke tanah air. Hal itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Prokes Perjalanan Internasional Masa Pandemi.
Surat Edaran itu mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT- PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional.
Sehingga saat ini seluruh pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut.
- Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10x24 jam.
- Kepada Perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10x24 jam.
Lalu bagi WNI dan WNA wajib melakukan RT- PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pada hari kesembilan bagi pelaku perjalanan yang melakukan karantina yang melakukan karantina dengan durasi 10x24 jam
- Sementara pada hari ke 13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam.
Untuk diketahui pemerintah juga menerapkan aturan karantina selama 14 hari bagi WNI atau WNA yang singgah atau berasal dari 11 negara yang diklaim sudah terjangkit virus omicron.
Seperti Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Karantina Sampai Puluhan Juta, Begini Penjelasan Bos Hotel!