12 Tahun Menanti, Bos Pajak Pede Capai Target Tahun Ini!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
15 December 2021 14:16
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo optimis penerimaan pajak tahun ini bisa mencapai target. Keyakinan ini setelah 12 tahun penerimaan pajak tak pernah tembus 100%.

"Insyallah tembus (100%)," ujarnya saat ditemui di acara Sosialisasi UU HPP di Kantor DJP, Rabu (15/12/2021).

Adapun untuk tahun ini penerimaan pajak ditargetkan bisa mencapai 1.229,6 triliun. Keyakinan ini juga tercermin dari penerimaan pajak hingga 13 Desember 2021 yang sudah mencapai 90% atau Rp 1.106,63 triliun dari target 2021.

Ditemui dilokasi yang sama Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal juga yakin penerimaan pajak bisa tembus target di tahun ini jika tidak ada terjadi kondisi yang luar biasa seperti varian delta sebelumnya. Sebab. itu akan membuat pemerintah harus kembali melakukan pengetatan dan akan berdampak pada kegiatan usaha.

"Insyaallah tahun ini bisa lah ya (tembus 100%). Kami upayakan untuk realisasikan tahun ini. Faktor pendorongnya juga masih sesuai jalur dan positif," kata dia.

Yon Arsal menjelaskan ada tiga sektor pendorong utama penerimaan hingga akhir tahun ini yaitu industri pengolahan, perdagangan dan pertambangan. Hal ini disebabkan, harga tiga komoditas ini membaik di pasar global.

"Peningkatan signifikan di pengolahan, perdagangan, dan pertambangan karena komoditas tersebut jadi pendorong utama tahun ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, lebih dari satu dekade penerimaan pajak selalu meleset dari target. Penerimaan pajak tembus 100% terakhir kali pada tahun 2018 silam saat Pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yodhoyono (SBY).

Pada tahun 2008 itu penerimaan pajak berhasil tembus target yakni 106,7% atau terealisasi Rp 571 triliun dari target Rp 535 triliun di APBN. Dengan realisasi ini maka tercatat surplus sebesar Rp 36 triliun.

Penerimaan pajak tembus target yang terjadi pada zaman kepemimpinan Sri Mulyani pertama kali sebagai Menteri Keuangan. Adapun penopangnya adalah karena kebijakan yang dilakukan saat itu yakni program sunset policy.

Namun, sejak tahun 2008, penerimaan pajak tidak pernah lagi mencapai target. Dan ditambah dengan tahun 2020, maka ini menjadi tahun ke 12 Indonesia mengalami shortfall pajak.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pajak Gencar Tebar 'Surat Cinta'? Pedagang Online Mulai Kena!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular