DJP Punya Jurus Baru Genjot Penerimaan, Simak!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Selasa, 14/12/2021 20:31 WIB
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Selama beberapa tahun penerimaan pajak tidak pernah mencapai target. Salah satu penyebabnya adalah rasio pajak yang tidak pernah naik atau yang membayar pajak hanya orang itu-itu saja, padahal target penerimaan naik setiap tahun.

Di tahun lalu, pada saat terjadi Covid-19 rasio pajak Indonesia berada di level 8,33% atau turun drastis dari 2019 yang tercatat di level 9,76%. Lalu untuk tahun ini ditargetkan ke level 8,25% dan pada tahun depan diharapkan bisa naik ke level 9,22%.

"Struktur perpajakan belum berubah dalam 10 tahun terakhir, peningkatan pendapatan per kapita dalam kurun waktu 1998-2020 belum diiringi peningkatan tax ratio," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara virtual yang dikutip Selasa (14/12/2021).


Oleh karenanya, untuk mencari pembayar pajak baru pemerintah perlu melakukan transformasi kebijakan. Salah satu yang sudah direncanakan sejak lama adalah Single Identity Number (SIN) yakni nomor identitas unik untuk setiap orang agar digunakan untuk segala urusan, salah satunya perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkali-kali menekankan bahwa penerapan SIN ini untuk menghindari kewajiban perpajakan masyarakat. Sebab, nantinya setiap melakukan transaski yang tidak mewajibkan NPWP dan bisa menggunakan NIK saja jadi terpantau.

SIN juga akan mempermudah masyarakat. Bayangkan begitu banyak nomor yang harus dingat dan kita simpan saat ini seperti nomor KTP, SIM, paspor, BPJS, Kartu Asuransi, kartu bantuan sosial, DPT Pemilu, dan lain-lain.

Disisi lain, Direktur Jenderal Pajak Periode 2001-2006, Hadi Poernomo mengatakan SIN tidak hanya akan menjadi alat pemerintah untuk memantau wajib pajak tapi juga mampu memetakan sumber uang atau harta baik dari sumber legal maupun ilegal yang merupakan pintu masuk dari korupsi.

"SIN Pajak akan bekerja seolah-olah CCTV yang akan mengawasi seluruh transaksi keuangan sehingga menciptakan digitalisasi transparansi," jelasnya.

Adapun SIN Pajak saat ini telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang KUP, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Pasal 35A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 35A diatur mengenai SIN Pajak. Di mana menyebutkan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada otoritas perpajakan.

Sebab, SIN Pajak adalah sebuah sistem yang menghubungkan semua pihak di Indonesia untuk wajib saling membuka dan menyambung sistemnya ke sebuah sistem pajak, termasuk yang rahasia.

Data pada sistem yang saling terhubung tersebut dengan e-audit menggunakan konsep link and match SIN Pajak, otoritas perpajakan akan dapat memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan.

"Hal tersebut akan membuat Wajib Pajak akan berpikir ulang untuk melakukan sebuah perolehan harta secara ilegal. Dengan SIN Pajak, pada awalnya Wajib Pajak akan dipaksa untuk jujur, namun keterpaksaan tersebut lambat laun diyakini akan berubah menjadi sebuah budaya jujur," pungkasnya.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru