Foto: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dok Kemenag
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan rencana penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode natal dan tahun baru.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, otoritas agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama SE 33/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah & Peringatan Hari Raya Natal.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal Tahun 2021," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip melalui laman resmi Kementerian Agama, Selasa (14/12/2021).
Yaqut mengemukakan, kendati PPKM level 3 dibatalkan, masyarakat harus tetap waspada karena periode Nataru kali ini masih dalam suasana pandemi.
Panduan ini diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Berikut isi ketentuan SE Menteri Agama Dalam surat yang diteken pada 12 Desember itu:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021;
a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga; b. dilaksanakan di ruang terbuka; c. apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; d. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan e. jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.
4. Dalam pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib:
a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M; b. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja; c. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun); d. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja; e. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja; f. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; g. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan; h. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi; i. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak; j. menyediakan cadangan masker medis; k. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan; l. menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah; m. kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan; n. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah; o. memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; p. tidak mengadakan jamuan makan bersama; q. memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan: 1) pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan 2) pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
5. Peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 wajib:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar; b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter; d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius); e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri; f. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; g. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan h. menghindari kontak fisik atau bersalaman.
6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan:
a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan; b. himbauan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara untuk tidak mudik pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022; c. pemantauan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 di tingkat pusat; c. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan d. pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.
8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:
a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan; b. imbauan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara untuk tidak mudik pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022; c. pemantauan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa; d. koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah; e. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan f. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.
9. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melakukan pemantauan tempat ibadah di rest area dan tempat perbelanjaan/mall selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.