Ada Perubahan! Simak Panduan Terbaru Saat Ibadah Natal
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan rencana penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode natal dan tahun baru.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, otoritas agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama SE 33/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah & Peringatan Hari Raya Natal.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal Tahun 2021," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip melalui laman resmi Kementerian Agama, Selasa (14/12/2021).
Yaqut mengemukakan, kendati PPKM level 3 dibatalkan, masyarakat harus tetap waspada karena periode Nataru kali ini masih dalam suasana pandemi.
Panduan ini diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Berikut isi ketentuan SE Menteri Agama Dalam surat yang diteken pada 12 Desember itu:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Halaman Selanjutnya >>> Perayaan Natal Dilakukan Secara Sederhana
(cha/cha)