Ekspor Timah Wajib Ikuti RKAB, Apakah Sering Bocor?

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
13 December 2021 16:00
A general view PT Timah's open pit mine in Pemali, Bangka island, Indonesia, July 25, 2019. REUTERS/Fransiska Nangoy
Foto: Suasan pemandangan tambang terbuka PT Timah di Pemali, Pulau Bangka, Indonesia, 25 Juli 2019. REUTERS / Fransiska Nangoy

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, bahwa kegiatan ekspor mineral khususnya timah harus mengacu kepada Rencana Kerja Anggaran dan Belanja (RKAB).

Kementerian ESDM bahkan menyatakan bahwa pihaknya akan lebih fleksibel kepada perusahaan untuk merevisi RKAB itu apabil terjadi kendala berkenaan dengan produksi dan juga harga.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyampaikan, bahwa pihaknya membuka kesempatan untuk merevisi RKAB yang saat ini ditetapkan dalam jangka waktu 1 tahun kepada perusahaan.

"Kami cukup fleksibel yang artinya RKAB dibuka untuk jangka 1 tahun itu kita buat kesempatan untuk revisi ketika harga berubah, atau kondisi perusahaan tidak emungkinkan. Intinya pemeritah tetap fleksibel, RKAB tetap jadi acuan tapi bisa jadi disesuaikan jika memberikan manfaat," terang Ridwan dalam Seminar Nasional 'Sustainabilitas Timah Nasional, Refleksi Harapan dan Fakta', Senin (13/12/2021).

Kewajiban ekspor timah mengacu kepada RKAB itu, juga untuk menghindari terjadinya ekspor yang berlebihan sehingga tidak mementingkan penerapan keberlanjutan industri timah nasional yang cadangannya ditaksir tersisa untuk 25 tahun lagi.

Ridwan bilang, bahwa industri timah nasional penting bagi perekonomian negara. "Harus membawa dampak optimal bagi negara, masyarakat banyak. Jangan hanya menguntungkan segelintir orang," kata Ridwan.

Ridwan mengatakan, cadangan timah nasional diperkirakan hanya tersisa untuk sampai 2046. Cadangan itu tidak boleh hanya dinikmati di masa kini saja. Generasi mendatang punya hak untuk ikut menikmatinya. Oleh sebab itu, penting menerapkan prinsip keberlanjutan atau sustainabilitas dalam industri timah nasional.

Penerapan prinsip itu, kata dia, antara lain lewat pengendalian industri timah nasional. Bentuk pengendaliannya adalah setiap eksportir wajib menyusun RKAB dan RKAB wajib disahkan pemerintah. "Tidak bisa lagi mengekspor tanpa mengacu ke RKAB," ujar Ridwan.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gawat RI Terancam 'Kiamat' Timah, Cadangan Cuma Buat 25 Tahun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular