02:14
Jakarta, CNBC Indonesia- Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan Angkatan Darat 2013-2020. Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kedua tersangka adalah Brigjen TNI berinisial Y-A-K dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP.
Simak informasi selengkapnya dalam program Power Lunch di CNBC Indonesia (Senin, 13/12/2021) berikut ini.