
Video
Jenderal TNI Jadi Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
13 December 2021 12:05
Jakarta, CNBC Indonesia- Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan Angkatan Darat 2013-2020. Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kedua tersangka adalah Brigjen TNI berinisial Y-A-K dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP.
Simak informasi selengkapnya dalam program Power Lunch di CNBC Indonesia (Senin, 13/12/2021) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.