Syarat Terbaru Keluar/Masuk DKI Jakarta, Super Ketat!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Senin, 13/12/2021 12:10 WIB
Foto: Kondisi Lalu Lintas Jakarta Saat Perpanjangan PPKM Level IV (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali yang dimulai sejak 29 November lalu berakhir pada hari ini, Senin (13/12/2021).

Sementara itu, PPKM luar Jawa - Bali berakhir satu minggu setelahnya, atau 20 Desember 2021. Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah PPKM Jawa Bali akan diperpanjang atau tidak.

Namun, berdasarkan catatan pemerintah, terdapat sejumlah kenaikan kasus di provinsi Jawa-Bali. Salah satunya, adalah DKI Jakarta dan Jawa Barat.


Dalam dua pekan terakhir, memang ada beberapa daerah yang naik dari level 1 menjadi level 2. DKI Jakarta menjadi salah satu yang mengalami peningkatan status PPKM pada perpanjangan dua pekan lalu.

Seluruh wilayah DKI Jakarta dalam dua pekan terakhir masuk dalam kategori level 2, setelah hampir empat minggu menyandang status PPKM level 1.

Saat ini, aturan keluar masuk DKI Jakarta yang termasuk wilayah Jawa-Bali diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 22/2021, pelaku perjalanan transportasi udara dari dan ke luar wilayah Jawa Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif Covid-19.

Adapun tes RT-PCR diwajibkan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama. Sementara itu, pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap diperbolehkan hanya melampirkan tes antigen.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten/kota di Jawa Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam.

Pelaku perjalanan juga dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan moda transportasi laut dan darat.

Namun, aturan perjalanan akan berubah saat periode natal dan tahun baru, mengikuti terbitnya Addendum SE 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas Mobilitas Masyarakat Dalam Periode Nataru.

Berikut beberapa ketentuan keluar masuk DKI Jakarta selama periode Nataru:

- Melakukan pembatasan perjalanan bagi usia dewasa di atas 17 tahun ke atas belum tervaksin lengkap termasuk alasan medis maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

- Sehingga pelaku perjalanan jarak dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukan kartu vaksin lengkap dosis kedua, dan hasil negatif rapid test antigen dengan sample 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus masyarakat berusia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Ini diambil sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Namun aturan ini hanya berlaku untuk perjalanan jarak jauh atau antar kota dan provinsi. Satgas menegaskan perjalanan rutin transportasi wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek transportasi darat, baik kendaraan pribadi/umum, kereta api dikecualikan dalam aturan itu.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap! Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik