Sejak 2019, Kemenkeu Rampas Harta Koruptor Rp 624 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Salah satunya yang berasal dari barang rampasan.
DJKN mencatat, sepanjang 2019-2021 jumlah barang rampasan yang telah dikumpulkan mencapai Rp 624,18 miliar. Dari jumlah tersebut sebesar Rp 132,27 miliar dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.
Kemudian sebesar Rp 500,91 miliar diberikan kepada Kementerian/Lembaga melalui penggunaan status penetapan (PSP).
"Memang tidak banyak atau relatif belum banyak yang dilakukan hibah maupun penetapan status penggunaan. Tapi yang kita lihat bahwa barang rampasan ini kembali ke tengah masyarakat tidak hanya melalui lelang tapi juga melalui jalur hibah dan PSP," ujar Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu, Purnama T Sianturi dalam media briefing DJKN, Jumat (10/12/2021).
Sementara itu, di tahun ini saja barang rampasan yang dihibahkan mencapai Rp 108,85 miliar. Realisasi ini lebih tinggi dibanding tahun 2019 yang mencapai Rp 23,41 miliar.
Sedangkan, barang rampasan yang digunakan oleh K/L melalui penetapan status penggunaan sebesar Rp 76,25 miliar sepanjang tahun ini.
"Untuk 2020 tidak ada BMN yang dihibahkan. Alasannya, ada kalanya barang rampasan berada di satu kota, kemudian Pemda setempat butuh barang itu untuk menyediakan sarana kepada publik. Mereka bersurat kepada KPK atau Kejagung. Nanti KPK akan mohonkan kepada Kemenkeu untuk memberi persetujuan," jelasnya.
Adapun K/L yang paling banyak menerima barang rampasan adalah Kejaksaan Agung yang mencapai Rp 203,1 miliar. Lalu diikuti oleh Kementerian Pertahanan senilai Rp 75,8 miliar, Kementerian ATR/BPN senilai Rp 41,9 miliar, KASN senilai Rp 36,7 miliar, dan BPWS senilai Rp 32,8 miliar.
Untuk barang hibah, Pemda yang paling banyak menerima adalah Pemerintah Kota Yogyakarta senilai Rp 55,3 miliar, Pemerintah Provinsi Bali Rp 46,7 miliar, Pemda DIY senilai Rp 19,9 miliar, Pemkab Banyumas Rp 2,1 miliar, dan Pemkot Pekanbaru Rp 1,3 miliar.
(mij/mij)