
Ketentuan Baru Saat Malam Tahun Baru di Mal & Tempat Wisata

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali mengatur kegiatan masyarakat untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19. Kali ini terkait dengan libur natal 2021 dan tahun baru 2022.
Pengaturan dilakukan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Virus Corona Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam beleid ini diantaranya yang diatur adalah kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal selama libur nataru. Pertama, mal dilarang mengadakan kegiatan atau event perayaan nataru kecuali pameran UMKM.
Kedua, meski tak boleh mengadakan event, tapi jam operasional mall akan diperpanjang dari yang semula 10.00 - 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 - 22.00 waktu setempat.
Ketiga, untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu maka mall harus melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall.
Keempat, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pengaturan Tempat Wisata
Pemerintah juga mengatur kegiatan yang bisa dijalankan tempat wisata selama libur nataru. Pertama, tempat wisata harus membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% dari kapasitas total.
Kedua, tempat wisata dilarang melakukan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup. Ketiga, tempat wisata harus mengurangi penggunaan pengeras suara yang dapat menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Keempat, selain itu pemerintah juga membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang dapat menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19 di tempat wisata.
Selain itu, melalui aturan ini, Pemerintah Daerah juga diminta untuk lebih aktif mensosialisasikan penggunaan dan penegakan aplikasi peduli lindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata.
Beberapa daerah yang dipantau ketat yang biasanya menjadi tujuan wisata favorit adalah Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya hingga Medan.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengetatan Malam Tahun Baru: Alun-alun Ditutup!