Jokowi 'Ogah' Ada Lagi Kriminilisasi Kebebasan Berpendapat

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
10 December 2021 13:30
Jokowi  (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Jokowi (Muchlis Jr - BPMI Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi khusus kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar tak ada lagi kriminalisasi kebebasan berpendapat.

Pernyataan Jokowi merespons masalah kriminalisasi yang kerap menggunakan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," tegas Jokowi di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan perkembangan industri 4.0 telah menuntut pemerintah untuk mengantisipasi sejumlah isu hak asasi manusia (HAM).

"Saya memahami adanya kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat sanksi pidana dalam UU ITE," katanya.

Terkait kebebasan pendapat, Jokowi mengaku telah memberikan kebebasan berpendapat pada korban UU ITE Baiq Nuril dan Saiful Mahdi beberapa waktu lalu.

"Namun saya ingatkan, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan masyarakat yang lebih luas," tegasnya


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Ancam Pecat Kapolda yang Kelakuannya Begini, Catat!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular