
Awas! Pemerintah Tarik Pajak, Harga Rumah 2022 Bisa 'Terbang'

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor properti hingga Desember 2021. Jika tidak ada perpanjangan, maka calon pembeli harus merogoh kocek lebih dalam puluhan hingga ratusan juta. Pasalnya, nilai PPN bakal naik dari 10% menjadi 11%.
"Kenaikan 1% dari 10% ke 11%. Kita tidak pungkiri kenaikan PPN berdampak ke harga, itu pasti, karena biaya produksi kami pasti akan naik, karena kami beli material dan sebagainya kena PPN, ditambah dan harga itu akan naik," kata Presiden Direktur PT Summarecon Agung TBK (SMRA) Adrianto P Adhi dalam Investime, dikutip, Jumat (10/12/21).
Pilihan Redaksi |
Pemerintah juga secara resmi bakal menaikkan PPN secara bertahap mulai depan, yaitu 11%. Kenaikan tarif PPN selanjutnya menjadi 12% dan dilakukan paling lambat pada 2025 mendatang. Kebijakan ini berpotensi bakal berdampak besar pada sektor konsumsi hingga kebutuhan primer seperti rumah.
"Kami bersama Asosiasi Real Estate mengimbau pemerintah sebaiknya menunggu sampai benar-benar ekonomi pulih, supaya kita bisa terus berkembang, confidence, sehingga ketika sudah baik mau naikkan silakan," ujar Adrianto.
Ia bilang da persepsi sebelum kenaikan harga terjadi di tahun depan, investasi properti menjadi pilihan menarik. Pasalnya, investor bisa mendapatkan nilai yang lebih murah.
"Memang harga pernah terkoreksi di awal pandemi, tapi masuk Q2 ada beberapa yang recovery, tapi ya it's time to buy property karena properti jangan ditunda-tunda. Ketika dibeli, properti so far instrumen investasi yang sangat luar biasa, karena dalam cerita kalau punya properti komersial kemungkinan turun lebih susah," katanya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Begini Cara Hitung Pajak Saat Bangun Rumah Sendiri, Simak!