Eh Bangun Rumah Sendiri Ada Pajaknya, Cek Lengkapnya di Sini!
08 April 2022 16:45
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah menetapkan tarif atas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
