
Catat! Tiga Tempat Ini Bakal 'Dipelototi' Selama Nataru

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan memperketat pengawasan protokol kesehatan di sejumlah tempat yang berpotensi terjadi kerumunan.
Pengetatan pengawasan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inemdagri) 66/2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Desember 2021.
Adapun tempat-tempat yang akan diperketat pemerintah adalah gereja atau tempat yang difungsikanĀ sebagai tempat ibadah pada saat perayaan natal tahun 2021.
Kemudian, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui aturan tersebut, Jumat (10/12/2021).
Nantinya, pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.
Sementara itu, pelaksanaan pembagian rapot semester I dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Selama Nataru, Orang dari Luar Negeri Makin Susah Masuk RI
