
Aturan Perjalanan Nataru: Belum Divaksin, Tak Boleh Ngeluyur!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengatur sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh ke luar daerah.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inemdagri) 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1x24 jam
2. Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jauh.
Sementara itu, nantinya syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional.
"Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19 , maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat," tulis poin dalam Inmendagri tersebut, dikutip Jumat (10/12/2021).
Sementara itu, seluruh jajaran pemerintah daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Perlindungan Masyarakat, dan BPBD serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kewaspadaan.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Deretan Syarat Perjalanan Terbaru PPKM Darurat & Idul Adha
