
Bisnis Masih Berat, Pengusaha Ngarep Insentif Tak Dikurangi

Jakarta, CNBC Indonesia - Memasuki 2022, pandemi covid-19 diprediksi masih belum usai. Oleh karena itu, pengusaha masih mengharapkan insentif dari pemerintah apalagi bagi Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Mungkin bisa dipertimbangkan perpajakan bukan hanya untuk UMKM, namun juga korporasi. Kemudian bisa juga dengan meringankan beban biaya produksi seperti, tagihan listrik dengan menjaga cashflow," ungkap Arsyad Rasyid Ketua Umum Kadin dalam webinar "Prediksi Pertumbuhan Ekonomi 2022" di Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Menurut Arsyad, menjaga cashflow merupakan inti masalah dengan benang merah modal kerja. Dengan insentif, diharapkan bisa melonggarkan kebutuhan modal. Namun di luar itu semua, Arsyad masih optimis akan lebih baik.
"Tetap waspada, covid bersama kita, apalagi ada omicron, harus mulai beradaptasi bersama, dengan protokol kesehatan dan juga vaksin," jelas Asryad.
M Faisal, Direktur Eksekutif CORE mengingatkan agar bisa terjadi pemulihan pada 2022 jangan sampai terjadi keterlambatan respon seperti yang pernah terjadi. Pasalnya bila terlambat akan akut dan meningkat lagi, akibatnya akan ke konsumsi dan daya beli.
"Jangan sampai terjadi lagi PPKM yang panjang dan ketat, kelas menengah ke bawah yang akan paling berdampak, padahal mereka susah payah untuk bergerak kembali. Saat ini, daya beli mulai naik, kalau belum pulih lalu ada pembatas lagi, ini yang akan memukul ekonomi domestik," jelas Faisal.
Adapun untuk UMKM, sudah banyak sekali insentif diberikan, tapi jangan sampai tidak ada pendampingan. Menurutnya KUR penting, namun pendampingan tidak kalau penting agar bisa bertahan dan kompetitif di kondisi yang baru.
"Beradaptasi menjadi salah satu hal yang penting, yaitu melek digital agar bisa lebih kompetitif dan bisa melangkah lebih jauh di kondisi mendatang," kata Faisal.
Faisal juga mengingatkan bukan hanya pemerintah, namun juga pengusaha agar pada 2022 mendatang bisa lebih kuat, dan hanya memikirkan jangka pendek untuk pulih. Melainkan untuk bisa tumbuh dan bertransformasi karena ke depan, kualitas juga akan menjadi komponen penting untuk dilihat.
Menanggapi insentif, Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan kalau pemerintah baru saja menyelesaikan dua Undang-Undangan (UU) bersama DPR. Yaitu, Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
"Untuk HPP sedang dalam tahap peraturan pelaksanaan, 2022 Januari akan jadi jembatan yg baik sebelum masuk pasca pandemi. HKPD akan membuat aturan pelaksanaan akan inline, pajak daerah selaras dengan pajak pusat, agar lebih efektif dan sederhana bagi pengusaha," ungkap Yustinus.
Menurutnya dengan HKPD kepala daerah juga didorong lebih akuntabel, selaras dengan OSS agar jadi norma yang baik. Sehingga pengusaha dan investor, dimana pun berinvestasi dan berusaha dengan baik.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sampoerna Donasi Rp 6 M ke Yayasan Kemanusiaan Kadin