Disebut Belum Bayar Pajak Bahan Bakar, Pertamina Buka Suara

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
Rabu, 08/12/2021 16:07 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) akhirnya menjawab kabar perusahaannya yang belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM dari pemerintah senilai Rp 1,96 triliun.

Belum disetorkannya PBBKB dari perusahaan migas pelat merah itu tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I-2021 (LHPS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dikutip Selasa (07/12/2021).

Atas adanya informasi dari BPK itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menjawab bahwa saat ini Pertamina sedang melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Fajriyah mengatakan, koordinasi ini dilakukan untuk membahas mengenai bagaimana mekanisme kebijakan penyetoran PBBKB tersebut. Yang jelas, kata Fajriyah, pihak Pertamina siap melaksanakan penyetoran segera sesuai dengan kebijakan.

"Pertamina siap melaksanakannya dengan segera sesuai kebijakan yang akan ditetapkan kemudian," kata Fajriyah kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/12/2021).

Di samping laporan itu, Fajriyah menegaskan, bahwa Pertamina berkomitmen penuh untuk berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan terus memberikan kontribusi yang nyata kepada keuangan negara, di antaranya melalui pembayaran dividen, setoran pajak maupun Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP). Selain itu, lanjut Fajriyah, Pertamina merupakan perusahaan yang taat pajak.

Sampai dengan Semester I-2021 ini, kontribusi melalui setoran kepada penerimaan negara dari Pertamina diklaim mengalami peningkatan atau menembus Rp 110,6 triliun, di mana Rp 70,7 triliun di antaranya adalah dari pajak yang telah disetorkan Pertamina, PNBP dan dividen, yang nilainya naik hampir 10% dari periode yang sama tahun lalu.

"Sedangkan sisanya atau Rp 39,9 triliun adalah pembayaran Pertamina kepada Negara melalui Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN)," lanjutnya.

Berikut rincian volume penyaluran BBM bersubsidi dan penugasan untuk Pertamina di 2021:

Pertamina:
1. JBKP (Premium): 10.000.000 kl
2. JBT (Minyak Tanah) : 500.000 kl
3. JBT (Minyak Solar) : 15.580.040 kl

Sekedar informasi, tak hanya Pertamina, pemeriksaan yang dilakukan BPK juga melibatkan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PT PLN (Persero) dan PT Bank BRI (Persero) Tbk.

Dari LHPS yang diterbitkan BPK yang dikutip oleh CNBC Indonesia itu menuliskan, bahwa beberapa BUMN juga mengalami permasalahan dan perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.

Pertama, PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo yang belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp 1,96 triliun dan Rp 28,67 miliar.

Kedua, PT Bank BRI (Persero) telah menagihkan dan menerima tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), tetapi belum menyalurkannya kepada debitur yang berhak sebesar Rp 138,81 miliar.

Ketiga, PT PLN (Persero) belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya, serta kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pertamina Masih Akan Tingkatkan Pasokan BBM 5 Tahun Ke Depan