Terbaru! Ini Syarat Naik Kereta Api Selama Periode Nataru

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
08 December 2021 17:15
Calon penumpang kereta api melakukan pengambilan sempel rapid test antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/9/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan rapid test antigen di seluruh stasiun yang memiliki layanan antigen dari sebelumnya Rp 85.000 menjadi Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan. Tarif baru ini berlaku mulai hari ini 24 September 2021. Dengan berlakunya kebijakan tersebut juga diterapkan untuk area Daop 1 Jakarta. Adapun Stasiun yang memiliki layanan antigen seperti Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang akan mulai menerapkan layanan Antigen dengan tarif 45 ribu mulai esok hari.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Stasiun Senen (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Syarat terbaru perjalanan menaiki moda transportasi umum selama periode Natal dan Tahun Baru 2021 diperketat sebagai bagian dari upaya menekan laju penularan Covid-19.

Pengetatan syarat perjalanan diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam SE tersebut, juga mengatur syarat bagi pelaku perjalanan yang menaiki kereta api yang efektif akan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Berikut syarat perjalanan dengan menaiki kereta api, dikutip dalam SE tersebut, Rabu (8/12/2021).

- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama

- Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

- Penumpang KA dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan pada dua poin di atas

- Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19

- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tanpa PeduliLindungi, Apa Saja Syarat Naik KA dan Pesawat?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular