Tak Bisa Sembarangan! Ini Aturan Baru Keluar Masuk Jakarta

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Rabu, 08/12/2021 08:15 WIB
Foto: Petugas kepolisian berjaga di pos penyekatan arus balik lebaran di Tol Jakarta Cikampek KM 34B, Cikarang, Jawa Barat, Senin ( 17/5/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta resmi naik menjadi level 2, setelah dalam beberapa pekan terakhir berada di level 1.

Hal tersebut terungkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 63/2021, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin 30 November 2021.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2," bunyi diktum pertama huruf a aturan tersebut


Status PPKM level 2 berlaku di seluruh kabupaten/kota DKI Jakarta, yang akan berlaku sejak hari ini hingga 13 Desember 2021 mendatang.

Adapun aturan keluar masuk DKI Jakarta yang termasuk wilayah Jawa Bali diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 22/2021, pelaku perjalanan transportasi udara dari dan ke luar wilayah Jawa Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif Covid-19.

Tes RT-PCR diwajibkan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama. Sementara itu, pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap diperbolehkan hanya melampirkan tes antigen.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten/kota di Jawa Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam.

Pelaku perjalanan juga dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan moda transportasi laut dan darat.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap! Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik