
Kacau! Insentif Pajak Disebar Tak Sesuai Ketentuan

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan, terdapat permasalahan mekanisme pelaporan keuangan negara dan pelaksanaan belanja dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN).
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2021, BPK mengungkapkan realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka PC-PEN tahun 2020 minimal sebesar Rp 1,69 triliun tidak sesuai dengan ketentuan.
Akibatnya, kelebihan pencatatan penerimaan pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 24,12 miliar, kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya sebesar Rp 967,46 miliar, serta nilai insentif dan fasilitas perpajakan minimal sebesar Rp 706,04 miliar belum dapat diyakini kewajarannya.
"Hal ini disebabkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) belum optimal dalam mengadministrasikan informasi pelaksanaan program insentif dan fasilitas perpajakan," jelas BPK dalam IHPS I Tahun 2021, seperti dikutip Selasa (7/12/2021).
Selain itu, DJP dan DJBC juga dinilai belum optimal dalam mengawasi pelaksanaan penelitian tarif atas importasi yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, termasuk pengujian dan tindak lanjut yang dilakukannya.
"Kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Belanja BUN pada DJP tidak teliti dalam melakukan pengujian formal dan material atas tagihan belanja subsidi pajak DTP," jelas BPK lagi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku wakil pemerintah menanggapi hal tersebut. Sri Mulyani mengungkapkan, DJP dan DJBC akan melakukan pengembangan dan penyempurnaan sistem pengajuan insentif wajib pajak (WP) pada situs resmi DJP online.
Selain itu, pihaknya juga berjanji akan memperbaiki mekanisme pengolahan atau verifikasi laporan realisasi dan mekanisme pencairan insentif/fasilitas (DTP).
Pemerintah, kata Sri Mulyani akan mengawasi kepatuhan perpajakan dari WP yang memanfaatkan insentif/fasilitas, memerintahkan kepala kantor pabean melakukan penelitian mendalam.
Serta melakukan penelitian ulang dan/atau audit kepabeanan atas barang yang memperoleh fasilitas insentif yang menggunakan kode Harmonized System (HS) tidak sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, BPK merekomendasikan agar Sri Mulyani memerintahkan DJP dan DJBC untuk memperbaiki sistem pengajuan insentif dan fasilitas perpajakan pada Sistem Informasi DJP.
BPK juga berharap, agar DJP dan DJBC memperbaiki mekanisme pengolahan atau verifikasi pengajuan dan pencairan insentif dan fasilitas perpajakan. Serta menagih kekurangan pembayaran pajak.
"Menagih kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya, serta memerintahkan kepala kantor pabean melakukan penelitian mendalam dan/atau penelitian ulang dan/atau audit kepabeanan atas barang yang memperoleh fasilitas insentif yang menggunakan Kode HS tidak sesuai dengan ketentuan," jelas BPK.
(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 69 PNS Kemenkeu Segera Diperiksa, Terbanyak Pajak & Bea Cukai