PPKM Level 1 Non Jawa Bali: Masuk Mal & Bioskop Dibatasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel di luar Jawa Bali kembali diberlakukan, mulai hari ini, 7 Desember hingga 23 Desember 2021.
Pada wilayah PPKM level 1 dan 2 di luar Jawa Bali, pemerintah memberlakukan zona wilayah meliputi merah, oranye, kuning, dan hijau.
Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021.
Adapun semua aktivitas masyarakat di dalam pusat perbelanjaan dan bioskop dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Aturan di Pusat Perbelanjaan atau Mall
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan sebagai berikut:
- Zona Hijau
Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Zona Kuning dan Zona Oranye
Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, pembatasan kapasitas. Serta pengunjung sebesar 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Zona Merah
Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan Bioskop
![]() Pengunjung membeli tiket saat akan menonton bioskop di CGV Central Park, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah telah mengumumkan bioskop boleh kembali beroperasi untuk wilayah yang berada di level 2-3 PPKM di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Pemprov DKI Jakarta hari ini melakukan uji coba pembukaan bioskop selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Uji coba dilakukan di seluruh bioskop di Jakarta. Pembukaan bisokop tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung yang datang harus menyiapkan aplikasi dan akun PeduliLindungi. Saat akan masuk, ada ketentuan scan QR Code di pintu masuk Platinum, kemudian klik check-in. Begitu pun saat keluar pengunjung harus meng-klik check-out di aplikasi. Selain menggunakan aplikasi PeduliLindung pengunjung yang datang wajib sudah vaksin dua kali, berusia 12 tahun keatas serta maksimal kapasitas 50% tanpa makan dan minum di dalam ruangan. Aturan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 13 September 2021. Di bisokop yang berlokasi di Central Park ini, menayangkan beragam film favorit seperti Black Widow, Shang-Chi, Malignant, The Suicide Squad, Free Guy, Snake Eyes, Space jam, Stillwater, Hard Hit, Escape From Mogadishu, Blackpink : The Movie. Dari pantau di lokasi, pengunjung yang datang untuk menonton masih sepi. Pasa sore hari ini pengunjung yang menonton di dalam studio tidak lebih dari 10 orang. Sebelumnya pada tanggal 5 Juli 2021, bioskop sempat berhenti beroperasi menyesuaikan regulasi PPKM guna menekan jumlah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) |
- Zona Oranye
Kemudian, kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Adapun anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
Serta restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Zona Kuning
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Zona Hijau
Kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Kemudian anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Adapun restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Non Jawa Bali Diperpanjang, Tak Sembarang Bisa Masuk!
