Diumumkan Pekan Ini, Tarif Cukai Rokok Pasti Naik?
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal bahwa tarif cukai rokok akan diumumkan pekan ini. Kebijakan ini akan dibahas terlebih dahulu dalam sidang kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Cukai rokok akan diputus dan diumumkan sesudah ratas (rapat terbatas). Ratas dilakukan minggu depan," ujarnya saat ditemui pekan lalu di kantornya yang dikutip Senin (6/12/2021).
Namun, untuk detail tarif kenaikan CHT nya belum dijelaskan secara detail. Ia hanya memberikan bocoran bahwa tarifnya akan bervariasi.
Untuk tahun ini kenaikan rata-rata cukai rokok sebesar 12,5%. Untuk tarif tahun lalu, masih difinalkan oleh Kementerian Keuangan.
"Masih dikaji. Berdasarkan berbagai usulan mix (tarifnya), ada yang double ada yang single digit," kata dia.
Lebih lanjut, ia menekankan dalam penyusunan tarif cukai rokok ini pihaknya mempertimbangkan berbagai aspek. Baik dampak untuk industri dan petani tembakaunya hingga ke penerimaan negara.
Sebab, pemerintah tidak ingin naiknya tarif cukai rokok menyebabkan kenaikan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
"Kita jaga kenaikan cukai tidak menyebabkan naiknya rokok ilegal," pungkasnya.
(mij/mij)