Kok RI Belum Larang Penumpang Pesawat dari Singapura Cs?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah belum berencana menutup total pintu kedatangan internasional dari negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Australia. Padahal negara-negara itu sudah mengonfirmasi adanya kasus Covid-19 varian Omicron.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengatur petunjuk teknis perjalanan masih menunggu arahan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menutup akses dari negara-negara itu.
"Seperti yang disampaikan di awal kita comply terhadap aturan Satgas Covid-19, kita beri masukan kepada satgas dan kementerian/lembaga (K/L) lainnya sehubungan dengan perkembangan Omicorn di luar kita. Jadi memang awal waktu dikeluarkan masuk menjadi variant of concerns pada 16 November kita monitor ketat," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers, Sabtu (4/12/2021).
Saat ini ada 11 negara yang ditetapkan Satgas Covid-19 yang tidak diperbolehkan masuk sementara ke tanah air selama 14 hari terakhir ini. Namun dalam perkembangannya negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Australia juga sudah kebobolan Covid-19 Omicron.
Novie menjelaskan pihaknya akan terus memonitor perkembangan virus di negara tetangga. Nantinya rekomendasi akan diberikan kepada kementerian dan lembaga terkait.
"Kita akan terus monitor kalau memang kecenderungannya naik tentu K/L terkait akan mengambil tindakan menambah atau mengurangi list negara tersebut. Namun masih melihat perkembangan," katanya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, menjelaskan, penambahan atau pengurangan list negara yang dilarang masuk RI perlu melibatkan otoritas lain.
"Ada KL terkait seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, dan satgas itu sendiri dan Imigrasi memutuskan. Akan dilihat dinamikanya. Saat ini rujukannya pada SE 24/2021 dari satgas jadi hanya 11 negara," katanya.
Adapun 11 negara yang dilarang masuk RI antara lain, Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Hongkong.
Selain itu Kemenhub juga sudah mengeluarkan aturan perjalanan internasional terbaru, melalui Surat Edaran Nomor 106 Tahun 2021. Di mana ada perubahan aturan karantina menjadi 10 hari dari 7 hari pada 11 negara diatas.
Aturan itu juga menambah ketentuan kewajiban tes PCR bagi personel pesawat udara asing, hingga mengubah syarat PCR menjadi 3x24 jam dari 7x24 jam untuk personel pesawat udara asing.
[Gambas:Video CNBC]
Duh! 88 Jembatan Timbang tidak Efisien, Ada yang akan Ditutup
(miq/miq)