Jokowi Cairkan Tunjangan PNS yang Urus KB, Segini Besarannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar gembira datang bagi abdi negara. Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencairkan tunjangan jabatan bagi fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
Keputusan itu tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
Tujuan dari pemberian tunjangan itu adalah untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat penuh dalam jabatan fungsional penyuluh keluarga berencana.
"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penyuluh keluarga berencana diberikan tunjangan setiap bulan," tulis pasal 2 aturan tersebut seperti dikutip Sabtu (1/12/2021).
PNS yang mendapatkan tunjangan ini adalah mereka yang bekerja di instansi pusat. Di mana tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
"Pemberian tunjangan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan," tulis pasal 5.
Presiden Joko Widodo sudah meneken aturan ini pada 9 November 2021 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Berikut besaran tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
- Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Utama: Rp 1,5 juta
- Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya: Rp 1,26 juta
- Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Muda: Rp 960 ribu
- Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama: Rp 540 ribu
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
- Penyuluh Keluarga Berencana Penyelia: Rp 780 ribu
- Penyuluh Keluarga Berencana Mahir: Rp 450 ribu
- Penyuluh Keluarga Berencana Terampil: Rp 360 ribu
- Penyuluh Keluarga Berencana Pemula: Rp 300 ribu
(miq/miq)