Menag Terbitkan Edaran Baru Perayaan Natal, Super Ketat!
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agama menerbitkan edaran baru yang mengatur perayaan Hari Raya Natal bagi seluruh umat kristiani pada tahun ini.
Edaran yang diteken pada 29 November oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu berbunyi Surat Edaran (SE) 31/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dan Perayaan Natal 2021.
Dalam edaran tersebut, diatur mengenai peribadatan Hari Raya Natal secara berjamaah di gereja wajib membatasi jemaat 50% dari total kapasitas kerja.
"Surat edaran diberikan sebagai panduan umat kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan," kata Yaqut.
Adapun perayaan Natal di gereja dilakukan mengacu pada kebijakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru memang perlu dilakukan.
"Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru omicron di seluruh negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," kata Yaqut.
Halaman Selanjutnya >>> Aturan Perayaan Natal Tahun 2021
(cha/cha)