
Kang Emil Resmi Tetapkan Besaran UMK Jawa Barat

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Provinsi Kabupaten/Kota di Daerah Jawa Barat, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 tahun 2021.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmadja, penetapan ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, yakni UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu juga beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.
"Tentu saja hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan," ucap Setiawan dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).
Setiawan menambahkan, Kang Emil juga turut bersimpati dan berempati terhadap hal ini, lantaran rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.
"Terkait dengan putusan MK, pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam 2 tahun. Namun demikian selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini," tambahnya.
Selain itu, tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK ini dan gubernur tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi terkait dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.
"Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut," tutur Setiawan.
Ia berharap, ke depannya pihaknya dapat merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya di dalam penghitungan UMK ini.
"Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh," pungkasnya.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ridwan Kamil Berharap Jabar-DKI Jakarta Makin Kompak