
RI Perpanjang Karantina Luar Negeri Jadi 10 Hari

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali mengubah masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara yang terpapar dan terindikasi varian Covid-19 omicron.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan masa karantina ditambah dari sebelumnya 7 hari menjadi 10 hari.
"Kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala, sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," kata Luhut dalam keterangan resmi, Kamis (2//12/2021).
Aturan ini akan efektif berlaku pada Jumat 3 Desember 2021.
Sebelumnya dalam dokumen Kementerian Kesehatan pada akhir pekan lalu, otoritas kesehatan memang telah merekomendasikan agar masa karantina diberlakukan selama 10 hari.
Namun, pada saat itu memutuskan hanya memperpanjang masa karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri selama 7 hari, dari sebelumnya hanya 3 hari
Luhut menegaskan pemerintah Indonesia saat ini telah menyusun langkah antisipasi dalam merespon merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.
Berbagai langkah antisipasi yang disiapkan pemerintah utamanya ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang akan berpergian ke luar negeri.
"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," tegasnya.
Luhut menegaskan larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.
"Bagi masyarakat umum sifatnya masih himbauan. Jadi WNI dihimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini ," jelasnya.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Luhut: 1 Orang Lolos dari Karantina, Pergi dengan Keluarga
