Luhut Imbau WNI Tak ke Luar Negeri & Karantina Diperpanjang!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Kamis, 02/12/2021 09:10 WIB
Foto: Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Rapat Terbatas “Evaluasi PPKM

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah tengah menyusun aturan baru mengenai ketentuan Warga Negara Indonesia yang akan berpergian ke luar negeri.

Hal ini sebagai langkah antisipasi dalam merespons merebaknya varian baru virus Corona B.1.1.529 alias Omicron di sejumlah negara.

"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," tegas Luhut, seperti dikutip dari keterangan resmi Kementerian, Kamis (02/12/2021).


Larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara. Luhut pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri sementara ini.

"Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," jelasnya.

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari.

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak besok, Jumat, 3 Desember 2021.

"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," ujarnya.

Selain masa karantina, saat ini juga pemerintah akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.

"Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan," ungkapnya.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai