Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Tak Kunjung Mulai, Ini Alasan BI
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan wacana redenominasi rupiah selalu menjadi bahasan pemerintah bersama otoritas keuangan lainnya. Namun, implementasinya belum akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Yang jelas, BI meminta masyarakat Indonesia tidak panik tatkala redenominasi rupiah tersebut terealisasi.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan redenominasi harus dilakukan saat ekonomi dalam keadaan baik dan stabil. Karena saat ini perekonomian di tanah air masih belum pulih akibat dampak dari pandemi Covid-19.
"Ide tentang redenominasi itu tidak pernah mati sebetulnya. Tapi, kita sedang betul-betul mencari timing yang tepat. [...] Tiba-tiba BI atau Kemenkeu mengumumkan redenominasi, ya panik aja gitu, timingnya gak tepat," jelas Erwin kepada CNBC Indonesia saat dihubungi via video conference, Rabu (1/12/2021).
Sambil menunggu timing yang tepat, kata Erwin, juga dibutuhkan sosialisasi yang masif untuk menjelaskan secara rinci tujuan dari redenominasi itu sendiri.
"Nah kesemua timing dan sosialisasi itu penting. Pada saat masyarakat sudah punya akseptasi terhadap ide redenominasi itu, baru lah kebijakan itu dilakukan. Karena kalau tidak kita hanya menambah panik (masyarakat) saja," ujar Erwin lagi.
Adapun, kata Erwin tujuan dari redenominasi itu untuk menyederhanakan pecahan uang agar lebih mudah dan nyaman, tanpa mengubah nilai tukarnya.
Oleh karena itu, Erwin menghimbau kepada masyarakat bahwasanya redenominasi tidak sama sekali mengurangi nilai mata uang rupiah. Dan redenominasi rupiah itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Jadi, BI meminta masyarakat Indonesia untuk tidak panik jika redenominasi dilakukan.
"Redenominasi itu tidak akan buru-buru dilakukan, sebelum pre-condition (pemulihan ekonomi) itu tercipta. Itu pada intinya akseptasi masyarakat bahwa sesuatu itu dibutuhkan bersama-sama."
"Dan tidak akan mempengaruhi kegiatan ekonomi apapun selain kepraktisan itu sendiri," jelas Erwin.
Untuk diketahui, RUU Redenominasi Rupiah telah dimasukkan dalam jangka menengah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
"Jadi sekarang kita Covid-19 dulu lah. Itu kan [redenominasi] jangka menengah," ujar Sri Mulyani September tahun lalu, dikutip Selasa (30/11/2021).
(cap/mij)