Skenario Baru Perjalanan Nataru, Bakal Ada Stiker Khusus!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
01 December 2021 19:07
Pemudik bersepeda motor mulai memadati Jalur Kalimalang, Jakarta Timur, Sabtu (9/6). Jalur Kalimalang merupakan jalur pemudik bersepeda motor yang melintas dari Jakarta menuju Pantai Utara Jawa (Pantura). Menurut pantauan CNBC Indonesia Arus lalu lintas di sepanjang jalur itu pun masih ramai lancar. MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia ) memprediksi 6,39 VB orang akan menggunakan sepeda motor untuk menuju kampung halaman. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan penegakan aturan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 sampai hulu ke hilir. Salah satunya dengan cara implementasi penggunaan stiker sebagai penanda pelaku perjalanan.

"Jadi ini konsep yang kita bahas dari hilir, dari RT/RW kita lakukan kalau mau pergi dia harus mendaftar di RT/RW atau petugas PPKM. Dia mendapatkan formulir menyatakan dua kali vaksin dan akan dikasih 3 stiker," kata Budi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V, Rabu (1/12/2021).

Konsep ini diusulkan oleh Kepolisian, sehingga dengan pemasangan stiker pemudik bisa diawasi oleh warga sekitar tempat mereka tinggal. Petugas juga dianggap bisa lebih mudah melakukan pengecekan.

Budi menjelaskan nanti satu stiker yang dijadikan penanda pelaku perjalanan itu akan dipasang di mobil atau dibawa saat perjalanan, dua lainnya di tempel pada tempat tinggal dan tempat tujuan ketika mudik.

"Jadi kontrol juga dari masyarakat masing-masing, jadi harus tau kalau dia mudik makanya harus pasang stiker," katanya.

Nantinya pemerintah akan mengeluarkan Inmendagri yang menjadi aturan formil, untuk memerintahkan aparat di level RT/RW untuk melakukan perizinan perjalanan mobilitas.

Mantan Dirut Angkasa Pura II ini, menegaskan aturan formil masih akan dibahas pada rapat terbatas (Ratas) pada Senin depan. Sambil menunggu perkembangan keterangan yang lebih jelas terhadap varian baru Covid-19 Omnicron.

"Senin lagi akan kita bahas gimana ketat tidaknya policy di Nataru tergantung dari dua tiga hari ini Omicron ini seperti apa," jelasnya.

Selain itu dari konsep aturan Nataru yang dibuat Kemenhub dan Kementerian Lembaga terkait, mulai 20 Desember 2021 - 2 Januari 2022 akan menerapkan sistem ganjil genap wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata dan wilayah lainnya.


(Emir Yanwardhana)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Omicron Mengintai, Ada Jutaan Pergerakan Orang Saat Nataru!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular