Lebih Ribet, Ini Aturan Bepergian Angkutan Umum Libur Nataru

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
01 December 2021 18:55
Jelang PPKM Level 3 Saat Nataru Nanti, Begini Suasana Terminal Bus AKAP. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Jelang PPKM Level 3 Saat Nataru Nanti, Begini Suasana Terminal Bus AKAP. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah juga akan melakukan pengetatan dalam aturan angkutan umum transportasi darat dan penyeberangan. Mulai dari pembatasan operasional sampai keterisian angkutan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menjelaskan skema aturan perjalanan yang sudah dibuat oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kepolisian, Kementerian Kesehatan. Meski aturan resminya nanti akan diumumkan pada Senin depan.

"Sesuai arahan rapat terbatas kemarin secara formal, aturan dari Nataru itu akan diputuskan hari Senin. Hal itu untuk melihat perkembangan dari virus Omicron sejauh mana diantisipasi apabila berbahaya maka kita akan melakukan kegiatan yang lebih konservatif," kata Budi dalam Rapat dengar Pendapat dengan Komisi V, Rabu (1/12/2021).

Dia menjelaskan jam operasional dan kapasitas angkutan umum akan dibatasi sesuai SE Gagas Tugas dan SE Inmendagri. Juga pembuatan check point pada titik tempat masuk dan keluarnya kendaraan.

Dari konsepnya, pembatasan jumlah armada yang beroperasi sebanyak 50% dari yang diizinkan, dengan kapasitas maksimal 70% dari jumlah tempat duduk. Serta pembatasan jam operasi sesuai dengan demand dan kebutuhan.

"Operator diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.

Adapun syarat untuk melakukan perjalanan dengan wajib punya kartu vaksin, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, juga surat keterangan RT/RW.

"Soal vaksin masih dibahas satu dosis atau dua dosis, terakhir itu ada upaya untuk minta dua dosis karena dalam rangka memastikan pergerakan itu mereka yang sudah divaksin dua kali," katanya.

"Surat keterangan RT/RW adalah konsep dari pak Kapolri, jadi ini mereka yang akan pergi akan ada stiker bahwa dia mendapatkan vaksinasi dan melakukan antigen. Itu kita check poin di beberapa tempat di tol maupun non-tol," tambahnya.

Sementara pengecekan dokumen persyaratan akan dilakukan di rest area, terminal, pelabuhan, UPPKB, pos koordinasi, lintas batas provinsi/Kabupaten/Kota.

Budi mengatakan jika ada dokumen yang tidak lengkap maka akan diarahkan ke pos pelayanan untuk vaksin atau rapid antigen. Jika positif akan ditangani oleh Satgas Covid - 19 daerah.


(emy/emy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Omicron Mengintai, Ada Jutaan Pergerakan Orang Saat Nataru!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular