
Aturan Bepergian Nataru: Bukan Penyekatan, Ternyata Begini!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan melakukan pengetatan aturan pada saat libur natal dan tahun baru yang berbeda dari tahun lalu. Salah satu aturannya adalah pemberlakuan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menjelaskan dari hasil rapat terbatas aturan formal untuk liburan Nataru diputuskan pada hari Senin depan, sambil melihat perkembangan dari virus Omnicron.
"Jadi dilihat sejauh mana nanti akan diantisipasi," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V, Rabu (1/12/2021).
Dia menjelaskan konsep yang sudah dibuat oleh Kementerian Perhubungan dan instansi lainnya, ada beberapa pengendalian yang dilakukan.
Untuk pengendalian kendaraan perseorangan, akan diterapkan sistem ganjil genap untuk di wilayah Aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya.
Direncanakan untuk diterapkan pada ruas jalan tol Tangerang - Merak, ruas jalan tol Bogor - Ciawi - Cigombong, Ruas Jalan tol Cikampek - Palimanan - Kanci, dan ruas tol Cikampek - Padalarang - Cileunyi pada tanggal 20 Desember - 2 Januari 2022.
"Biasanya kalo kita terapkan ganjil genap pergerakan itu turun 30%," kata Budi.
Mantan Dirut Angkasa Pura II ini juga mengatakan untuk pengendalian di jalan tol juga memberlakukan buka tutup rest area, one way, contra flow, melakukan random sampling untuk pengecekan tes Covid - 19, dan pengecekan dokumen persyaratan perjalanan.
Sementara untuk di jalan di luar jalan tol dan kawasan pariwisata juga memberlakukan jalan skema ganjil genap untuk mobil pribadi dan sepeda motor, pengecekan dokumen persyaratan perjalanan, juga random sampling tes Covid - 19.
"pada kawasan wisata juga memberlakukan penutupan sementara wisata tanpa pengelola, jadi yang boleh hanya yang berpengelola supaya bisa di manage," katanya.
Tidak hanya itu Budi menjelaskan dari hasil survei yang dilakukan Kemenhub pada bulan November,masih ada 4 juta masyarakat Jabodetabek yang mau pulang kampung apabila dilakukan pembatasan.
Jika memberlakukan PPKM level 3 angka mobilitas turun menjadi 3,5 juta masyarakat, sementara jika ada pelarangan ada 2 juta orang yang mau melakukan perjalanan mudik.
(mir)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Libur Aman & Nyaman Saat Nataru Memacu Roda Ekonomi RI