Jurus Menhub Cegah Varian Omicron Masuk Wilayah NKRI

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
01 December 2021 11:30
Penumpang WNA tengah berjalan saat tiba di ruang kedatangan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru, Omicron. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Penumpang WNA tengah berjalan saat tiba di ruang kedatangan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru, Omicron. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian syarat perjalanan internasional dalam rangka mencegah varian baru Covid-19, B.1.1.529 atau Omicron masuk ke wilayah Indonesia. Pengetatan dilakukan baik dari simpul transportasi udara, laut, maupun darat.

Pada transportasi udara, Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional, dan SE Kemenkumham IMI 0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian baru Covid-19.

Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, yaitu :

1. Menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara seperti Afrika Selatan Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angloa, Zambia, dan Hong Kong.

2. Sementara untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan kembali ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara itu, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.

3. Meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

Sementara pada transportasi darat, Kemenhub mengeluarkan SE 104 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang internasional transportasi darat.

Adapun aturan yang diatur dalam SE itu yaitu menutup sementara masuknya WNA baik secara langsung maupun transit di negara yang pernah tinggal atau mengunjungi 14 negara yang sudah mengonfirmasi adanya transmisi varian Omicron.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, pelaku perjalanan pekerja migran maupun operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional wajib menggunakan apikasi PeduliLindungi.

"Seluruh pelaku perjalanan internasional WNI maupun WNA harus mematuhi ketentuan," jelasnya dalam keterangan resmi Kementerian, dikutip Rabu (1/12/2021).

Jika para pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia ada yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat hasil negatif RT-PCR.

Pembatasan pelaku perjalanan internasional yang menggunakan transportasi darat ini dilakukan melalui dua pintu masuk, yaitu Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong.

Adapun alur kedatangan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia dengan moda transportasi darat di Perbatasan Malaysia - Kalimantan Barat yaitu untuk pelaku perjalanan karena deportasi, maka akan difasilitasi dan dikumpulkan oleh Konjen RI di Sarawak.

Sementara pelaku perjalanan mandiri dapat menggunakan biaya pribadi dari tempat kerja ke perbatasan, serta diarahkan ke Gedung PLBN untuk pendataan lebih lanjut.

Untuk pendataan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Dilakukan Rapid Test-Antigen;

2. Pengecekan dokumen, identitas diri, dan barang bawaan (CIQ) pelaku perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Penentuan tempat karantina yang dibutuhkan; dan

4. Dilakukan RT-PCR, 1 (satu) hari setelah pelaku perjalanan internasional tiba di Lokasi Karantina.

Jika hasil RT-PCR tersebut positif, maka akan dilakukan karantina di Entikong, Aruk, Pontianak, atau lokasi yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Daerah Provinsi Kalimantan Barat.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Dikepung Omicron, Ini Aturan Baru Perjalanan Internasional

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular