
Siap-Siap, Jatah Saham 10% Migas BUMD Gak Bisa Ditalang!

Jakarta, CNBC Indonesia - Hak partisipasi (Participating Interest/PI) 10% Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah kerja (WK) atau blok minyak dan gas bumi (migas) ke depan direncanakan tidak diizinkan untuk mendapatkan dana talangan lagi, terutama dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau operator blok migas.
Ini menjadi salah satu pembahasan di Revisi Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Migas (UU Migas).
Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman mengatakan PI 10% Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di kontrak migas sampai saat ini masih terus dilakukan evaluasi. Menurutnya, niat awalnya pemberian hak partisipasi ini adalah membuat badan usaha di daerah bisa hidup mandiri, namun kenyataanya tidak.
"Tapi sampai sekarang enggak ada, karena badan usaha daerah itu kecenderungan broker, PI kita mau wajibkan BUMD cari modal sendiri," paparnya dalam '2nd International Convention Indonesian Upstream Oil and Gas 2021', Selasa, (30/11/2021).
Maman menyebut, selama ini PI 10% BUMD dapat talangan terlebih dahulu dari BUMN seperti Pertamina. Ke depan ini, menurutnya ini tidak bisa dilakukan karena menurutnya hal ini membuat budaya perusahaan menjadi tidak jalan.
"Gak bisa carry over Pertamina. Bergerak Kepala Daerah, Bupati, Gubernur, kerja sama, gak boleh berebut, harus begitu dan harus berani," tegasnya.
Sampai saat ini baru ada dua provinsi yang sudah mendapatkan hak partisipasi 10% blok migas, yakni Jawa Barat dan Kalimantan Timur.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil sebagai pemimpin daerah yang memegang hak partisipasi 10% blok migas ini sempat mengkritik soal transparansi produksi terangkut (lifting) minyak dan gas bumi (migas). Menurutnya, data lifting migas tidak dilaporkan kepada daerah.
Dia meminta jika memang lifting sedikit, tetap disampaikan, dan jika lifting banyak juga disampaikan seapa-adanya.
"Pertama harapannya terjadinya data lifting migas, kadang-kadang data lifting tidak disampaikan seolah-olah sedikit, sehingga 10%-nya jadi sedikit," paparnya dalam diskusi "Kebijakan dan Penerapan Participating Interest 10% Pengelolaan Hulu Migas bagi BUMD Daerah", Kamis (25/11/2021).
Ridwan Kamil menyebut bahwa penerimaan daerah dari PI 10% di blok migas di Jawa Barat kurang lebih Rp 232 miliar untuk 2017-2018. Lalu, pada 2019, berdasarkan data yang dipaparkannya, turun menjadi sebesar Rp 172 miliar, dan tahun 2020 naik lagi menjadi Rp 249 miliar.
"Kita mendapatkan kurang lebih khususnya Jabar Rp 232 miliar, alhamdulilah di 2017 - 2018, dan 2019 kita mendapatkan kesempatan revenue-revenue dari BUMD kami," lanjutnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tujuan dari PI ini adalah alih teknologi bisnis proses kepada putra-putra daerah. Dengan demikian, putra daerah tidak hanya menjadi penonton, tapi menjadi bagian dari Sumber Daya Manusia (SDM) yang berperan aktif dalam pengelolaan industri hulu migas.
"Daerah juga diberi kesempatan berpartisipasi untuk industri padat modal, sehingga bisa memberikan multiplier effect di level migas," ujarnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article SKK Migas Bakal Dibubarkan, Cek Segini Produksi Minyak RI
