
PPKM DKI Naik ke Level 2, Ini Kondisi Mal-Mal di Jakarta
PPKM naik ke level 2, pengunjung mal Jakarta dibatasi hanya 50 Persen.

Warga duduk di salah satu mall di Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021). Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga dua pekan mendatang dan Provinsi DKI Jakarta kembali naik status ke level 2. Sejumlah aturan pun kembali mengalami perubahan, seperti aturan ke mal hingga makan dan minum di tempat umum. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menetapkan DKI Jakarta sebagai daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Kebijakan ini membuat pusat perbelanjaan harus memperketat kunjungan hanya sampai 50 persen. Jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat. "Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat," tulis aturan tersebut seperti dikutip Selasa (30/11). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Anak-anak usia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk masuk, namun tetap dengan dampingan orang tua. Aplikasi PeduliLindungi masih wajib digunakan agar bisa masuk ke pusat perbelanjaan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Dengan begitu, restoran dan tempat makan yang berada di dalam mal secara otomatis hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas makan di tempat sebanyak 50 persen. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Untuk bioskop, kapasitas penonton masih sama yakni sebanyak 70 persen. Anak-anak diizinkan berkunjung dengan pendampingan orang tua. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Sementara itu, restoran di luar pusat perbelanjaan yang buka pada malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00 hingga tengah malam. Namun pengelola hanya boleh menerima 50 persen pengunjung dari kapasitas yang tersedia. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Sebelumnya, DKI Jakarta pada PPKM Level 1 mengizinkan pusat perbelanjaan dan supermarket menerima kunjungan hingga 100 persen dan jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat. Tidak hanya Jakarta, sejumlah daerah yang turut wajib mengikuti ketentuan di atas, di antaranya Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi hingga seluruh kabupaten/kota di wilayah Bali dan Yogyakarta. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)