Alert! Status PPKM DKI Jakarta Naik Jadi Level 2
Jakarta, CNBC Indonesia - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta resmi naik menjadi level 2, setelah dalam beberapa pekan terakhir berada di level 1.
Hal tersebut terungkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 63/2021, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin 31 November 2021.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2," bunyi diktum pertama huruf a aturan tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (30/11/2021).
Adapun status PPKM level 2 berlaku di seluruh kabupaten/kota DKI Jakarta, yang akan berlaku sejak hari ini hingga 13 Desember 2021 mendatang.
Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, status PPKM DKI Jakarta di level 1 tak bertahan sampai sebulan, atau tepatnya hanya 27 hari. Penurunan status PPKM tak lepas dari perkembangan kasus di Ibu Kota.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengakui bahwa terjadi peningkatan penularan Covid-19 atau angka Rt.
Berdasarkan hasil asesmen pemerintah dalam dua minggu terakhir, terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke dalam kategori level 2.
(cha/cha)