
Pengusaha: Revisi UU Ciptaker Tak Terkait Aturan Upah Pekerja
Jakarta, CNBC Indonesia- Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani menilai keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan UU Ciptakerja bertentangan dengan UUD 1945 dengan catatan atau inkonstitusional bersyarat tidak terkait dengan substansi isinya seperti terkait UMP melainkan pada proses penetapannya.
Apindo dalam masa perbaikan ini akan terus mengawal serta bekerja sama dengan pemerintah agar prosesnya sesuai konstitusi dan revisinya dapat dipercepat tidak sampai 2 Tahun. Selain itu pelaku usaha akan fokus untuk mendorong realisasi dari aturan yang sudah ada agar dapat berjalan.
Seperti apa Apindo melihat dampak penetapan UU Ciptaker Inkonstitusional? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani dalam program Power Lunch, CNBC Indonesia (Senin, 29/11/2021)

-
1.
-
2.
-
3.