Luhut Pastikan WNI di Afrika Tetap Bisa Balik ke RI, Asal ...

Hidayat Arif Subakti, CNBC Indonesia
Minggu, 28/11/2021 20:18 WIB
Foto: Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Jakarta, (8/11/2021). (Tangkapan layar Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tetap membuka opsi kepulangan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Afrika Selatan atau negara-negara yang masuk dalam daftar larangan masuk ke tanah air.

Hanya saja WNI tersebut harus menjalankan ketentuan yang sudah diatur. Baik untuk tes maupun karantina.


"Kalau dia datang kita perlakukan seperti tadi. Kita tidak boleh larang pulang, dia masuk karantina sesuai yang diumumkan," ungkap Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Minggu (28/11/2021).

Berikut aturan lengkapnya:

a. Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara berikut: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong. Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam.

b. Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin a diatas akan dikarantina selama 14 hari.

c. Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri diluar negara-negara yang masuk daftar pada poin (a) menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

d. Kebijakan karantina pada poin (b) dan (c) di atas akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Luhut Ramal Anggaran Makan Bergizi Gratis Tembus Rp 300 Triliun