Syarat Baru Bepergian Natal & Tahun Baru: SKM dari RT

Tim, CNBC Indonesia
Sabtu, 27/11/2021 14:30 WIB
Foto: Penyekatan di wilayah perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat yang ingin bepergian saat libur Natal 2021 dan tahun baru wajib membawa Surat Keluar Masuk (SKM) yang dikeluarkan ketua Rukun Tetangga (RT).

SKM tersebut nantinya harus ditunjukkan oleh pengendara yang ingin melintas di posko-posko checkpoint yang dibangun aparat kepolisian di sejumlah titik. Pengecekan juga dilakukan di seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antarwilayah.

"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM dikeluarkan oleh ketua RT, yakni surat keterangan bepergian," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (27/11/2021).


Dedy Prasetyo menambahkan aparat kepolisian akan menggelar Operasi Lilin untuk melakukan pengamanan libur terhitung mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2022.

Nantinya, kata dia, aparat akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan libur panjang yang berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021. Sejumlah pembatasan akan dilakukan merujuk pada ketentuan yang berlaku.

"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai checkpoint nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," jelas Dedi.

Menurut Dedi, langkah itu diambil agar tak terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang diakibatkan oleh pergerakan massa dalam jumlah banyak dalam masa liburan.


(roy/roy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Puncak Arus Mudik Hari Ini, One Way Nasional Resmi Diterapkan