Tanggal Berapa Gajian PNS Pusat & Daerah? Ini Jawabannya!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Jumat, 26/11/2021 08:50 WIB
Foto: Infografis/ Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Cek Besaran Tiap Golongan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pertanyaan kapan gaji pegawai negeri sipil (PNS) ditransfer kerap kali menjadi pertanyaan yang cukup sering mengemuka di masyarakat.

Profesi PNS memang masih menjadi idaman. Klaim tersebut tak lepas dari membludaknya pendaftar saat lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang digelar setiap tahunnya.

Bagaimana tidak, menjadi abdi negara memberikan jaminan hingga hari tua. Sebab, setelah menjadi pensiunan, PNS juga akan tetap mendapatkan gaji dari negara.


Jaminan hingga hari tua, hingga kejelasan status jaminan negara ini yang membuat banyak masyarakat berlomba-lomba menjadi seorang aparatur sipil.

PNS tak hanya mendapatkan gaji secara keseluruhan, melainkan juga menerima berbagai macam tunjangan. Namun, perlu digarisbawahi bahwa besaran gaji dan tunjangan di tiap instansi berbeda-beda.

Gaji dan tunjangan para PNS di setiap instansi juga berbeda dari sisi pencairannya, baik itu instansi pemerintah pusat atau instansi pemerintah daerah.

Mengutip laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), tanggal gajian PNS baik di instansi pusat dan pemerintah daerah adalah setiap tanggal 1 setiap bulannya.

"PNS menerima gaji setiap tanggal 1 setiap bulan," kata Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama kepada CNBC Indonesia, Kamis (25/11/2021).

Namun, jika tanggal 1 bertepatan dengan hari libur, gajian akan mundur pada tanggal berikutnya saat masuk kerja.

Meskipun tanggal gajian PNS cair setiap tanggal 1, namun berbeda dengan pencairan tunjangan. Pasalnya, tiap instansi memiliki kebijakan masing-masing dalam pencairannya.

Satya mengakui bahwa tunjangan yang diterima PNS setiap bulannya tidak pernah memiliki tanggal pasti pencairan.

Seorang PNS di lingkungan instansi pusat saat berbincang dengan CNBC Indonesia mengatakan pencairan tunjangan PNS memang tergantung Satuan Kerja masing-masing instansi.

"Tunjangan memang tergantung satuan kerja masing-masing. Bisa lebih cepat pusat, atau daerah. Tergantung pengajuannya," jelasnya.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja