
Video
Putusan MK: UU Ciptaker Inkonstitusional
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
25 November 2021 15:41
Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait gugatan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja dan menilai bahwa Undang-Undang itu Inkonstitusional dan membutuhkan revisi. Ketua MK Anwar Usman menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun.
Simak informasi selengkapnya dalam program Closing Bell di CNBC Indonesia (Kamis, 25/11/2021) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.