Siap-Siap Diketok! Jokowi Rombak Total Pajak-Retribusi Daerah
Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) disetujui oleh Komisi XI DPR untuk dibawa ke sidang rapat paripurna DPR RI.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto saat rapat bersama pemerintah di ruangan Komisi XI DPR, Selasa (23/11/2021).
"Kita sekarang mengambil keputusan pembicaraan tingkat dua RUU HKPD. Apakah dapat diterima? Setuju?" ujarnya dan dijawab "Setuju" oleh para anggota Komisi XI DPR lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, RUU HKPD merupakan RUU yang dirancang berdasarkan evaluasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta UU No. 28 Tahun 29 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
RUU ini, kata Sri Mulyani, diharapkan hadir di saat yang tepat untuk menjadi instrumen penting bagi konsolidasi fiskal.
Sri Mulyani mengatakan, RUU HKPD memiliki keterkaitan dengan UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menurutnya, UU HPP menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan tax ratio yang juga akan dirasakan daerah dalam bentuk dana transfer. Semangat serupa juga berlaku untuk RUU HKPD.
"RUU HKPD menjadi usaha untuk meningkatkan tax ratio di level daerah, utamanya agar bisa meningkatkan kemandirian daerah," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Sri Mulyani merinci, RUU HKPD akan terdiri dari empat pilar, yaitu soal perpajakan, penyederhanaan retribusi daerah, belanja daerah, hingga sinergi fiskal pemerintah dan pusat.
Khusus pada penyederhanaan retribusi daerah, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memangkas jumlah jenis pajak dan retribusi daerah.
Rencananya, pajak daerah akan berkurang dari 16 jenis menjadi 14 jenis. Sementara, retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis.
Kendati jumlah jenisnya berkurang, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini yakin hal tersebut tidak akan menyusutkan kantong penerimaan pajak dan retribusi bagi pemerintah daerah.
Selain itu, pemangkasan tersebut, kata dia juga bertujuan memberi kepastian pajak, sehingga investor mau berinvestasi di daerah. Sedangkan untuk belanja, beberapa program juga akan dikurangi.
"Jumlah retribusi dan pajak daerah yang lebih kecil tidak berarti penerimaan daerah turun, justru penerimaan dari kabupaten/kota bisa meningkat menggunakan baseline 2020, naiknya hingga 50%," jelasnya.
"Pemerintah ingin ada simplifikasi program tapi ini tidak mengurangi apa yang namanya otonomi daerah karena kami melihat program yang sampai ratusan justru merugikan masyarakat yang ingin dilayani. Jadi lebih baik dibuat seefisien mungkin," ujarnya lagi.
(wia)