
Siap-Siap Diketok! Jokowi Rombak Total Pajak-Retribusi Daerah

Dari total sembilan fraksi di Komisi XI, hanya fraksi PKS yang menolak RUU HKPD untuk dibahas lebih lanjut pada pembicaraan tingkat II di sidang paripurna.
Fraksi PKS memandang terdapat beberapa klausul pada RUU HKPD yang berpotensi menciptakan re-sentralisasi yang tidak sejalan dengan semangat reformasi.
"Secara umum, RUU ini cenderung mereduksi semangat 'desentralisasi' dan memperkuat 're-sentralisasi'. Padahal seharusnya daerah diberikan ruang untuk mengembangkan potensi dan inovasinya."
"Intervensi pemerintah pusat dalam kewenangan dan fiskal daerah jelas menyalahi amanat otonomi daerah," ujar anggota Komisi XI DPR fraksi PKS Anis Byarwati.
Disamping itu, kata Anis, berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kesenjangan fiskal antara pemerintah daerah dan pusat masih cukup tinggi, di mana sebanyak 80,7 % pemda belum masuk kategori mandiri dari aspek fiskalnya.
Dengan permasalahan tersebut, PKS menyoroti pembahasan RUU HKPD belum berhasil memformulasikan kemandirian fiskal bagi daerah dan prinsip desentralisasi untuk meratakan pembangunan dan kesejahteraan di Indonesia
Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia mengungkapkan, RUU HKPD memiliki tujuan untuk menciptakan kebijakan fiskal nasional yang sinergis dan bukan bentuk re-sentralisasi.
Pasalnya kata, Sri Mulyani pemerintah pusat dan daerah tetap punya wewenang dan tanggung jawab masing-masing terhadap keuangannya.
"Kebijakan fiskal pusat dan daerah harus berjalan secara berkesinambungan untuk menciptakan pelayanan publik yang baik dan merata, serta menciptakan kesempatan kerja secara adil," ujarnya.
"Ini sekali lagi bukan re-sentralisasi, tapi mengembalikan kesehatan APBN di mana APBD merupakan bagian yang penting dalam APBN kita," kata Sri Mulyani melanjutkan.
(wia)[Gambas:Video CNBC]
