Minyak Goreng Curah Ditinggalkan, Bagaimana Kelanjutannya?

Advertorial, CNBC Indonesia
24 November 2021 00:00
adv gimni

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mengatur peralihan dari penggunaan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan. Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

Dalam regulasi itu minyak goreng sawit dalam bentuk curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan sampai dengan 31 Desember 2021.

Permendag tersebut mengatur produsen, pengemas, dan/atau pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng sawit wajib memperdagangkan dengan menggunakan kemasan. Kemendag pun bersiap mengarahkan produsen dalam negeri agar untuk memproduksi minyak goreng kemasan.

Sementara itu, produsen, pengemas, dan/atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan kewajiban minyak goreng sawit dalam kemasan dapat dikenai sanksi administratif. Bukan hanya itu, sanksi lebih besar menanti jika tidak patuh.

Demi mendukung kelancaran proses peralihan dari penggunaan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menggelar diskusi dengan tema 'Akselerasi Kualitas Olahan Minyak Nabati'. Diskusi akan disiarkan dalam Squawk Box CNBC Indonesia pada Jumat, 26 November 2021, pukul 08:30-10.00 WIB.

Squawk Box akan melakukan dialog eksklusif dengan narasumber di antaranya Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika, dan Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga.

Dialog eksklusif ini akan dipandu langsung oleh anchor CNBC Indonesia, tentang kesiapan menggunakan minyak goreng kemasan pengganti minyak goreng curah. Mulai dari latar belakang kebijakan minyak goreng kemasan sederhana dan kesiapan pemerintah dan industri dalam implementasi kebijakan, hingga antisipasi kelangkaan stok minyak goreng kemasan.

Jangan ketinggalan, dan saksikan acara secara live streaming hanya di CNBC TV dan cnbcindonesia.com.


(adv/adv) Next Article Mantap! BJTM Berhasil Jadi BPD Terbesar dalam KUB

Most Popular